PENGERTIAN E-GOVERNMENT
Pengertian E-Government atau definisi
E-Government adalah penggunaan teknologi informasi oleh pemerintah
untuk memberikan informasi dan pelayanan bagi warganya, urusan
bisnis, serta hal-hal lain yang berkenaan dengan pemerintahan.
e-Government dapat diaplikasikan pada legislatif, yudikatif, atau
administrasi publik, untuk meningkatkan efisiensi internal,
menyampaikan pelayanan publik, atau proses kepemerintahan yang
demokratis. Model penyampaian yang utama adalah Government-to-Citizen
atau Government-to-Customer (G2C), Government-to-Business (G2B) serta
Government-to-Government (G2G). Keuntungan yang paling diharapkan
dari e-government adalah peningkatan efisiensi, kenyamanan, serta
aksesibilitas yang lebih baik dari pelayanan publik.
PENERAPAN E-GOVERNMENT DI INDONESIA
Kemajuan teknologi informasi memberikan manfaat yang besar bagi
kesejahteraan masyarakat. Terutama pada era globalisasi sekarang ini,
kemajuan teknologi diperlukan dan dimanfaatkan dalam segala bidang.
Salah satunya adalah pelayanan pemerintah kepada publik. Kemajuan
teknologi komunikasi dan informasi yang pesat serta potensi
pemanfaatannya secara luas, membuka peluang bagi pengaksesan,
pengelolaan dan pendayagunaan informasi dalam volume yang besar
secara cepat dan akurat. Selain itu pemanfaatan teknologi komunikasi
dan informasi dalam proses pemerintahan akan meningkatkan efisiensi,
efektifitas, transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan
pemerintahan, yang sering disebut dengan e-government (electronic
government) atau sering disingkat dengan e-govsumber: http://riyandarmawan.wordpress.com/2013/03/20/pengertian-e-government/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar