Jumat, 11 November 2011

organisasi masyarakat

LATAR BELAKANG
 Manusia pada umumnya dilahirkan seorang diri, namun dalam kehidupannya harus berkelompok atau bermasyarakat. Manusia tidak dapat berdiri sendiri namun tergantung padaorang lain. Manusia tanpa manusia lainnya pasti akan mati. Dalam hubungannya dengan manusia lain manusia berinteraksi dengan lingkungan sekitarnya dan orang lain,karena manusia mempunyai naluri untuk selalu hidup dengan orang lain. Manusia menurut kodratnya itu dilahirkan untuk menjadi bagian dari suatu kebulatan masyarakat. Anggota Masyarakat yang memiliki tujuan secara sukarela sukarela atas dasar kesamaan kegiatan, profesi, fungsi, agama, dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, untuk berperanserta dalam pembangunan dalam rangka mencapai tujuan nasional dalam wadah yang berdasarkan Pancasila,akan membentuk suatu organisasi yaitu organisasi masyarakat (ormas). Pembubaran harus bersifat demokratis dengan demikian, restriksi dan dan limitasi-termasuk pembekuan dan pembubaran-juga harus diatur secara demokratis oleh undang-undang demi menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain dan memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral , nila agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis. Restriksi dan imitasi ini juga sesuai dengan kovenan internasional tentang hak-hak sipil dan politik. Halini didasarkan teori identifikasi yang menyatakan bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh pengurus yangdapat diidentifikasikan dengan organisasi, Karena kewenangannya yang strategis dalam korporasi, dapatdiidentifikasikan sebagai tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi sebagai kesatuan. , teori kepelakuan fungsional menegaskan bahwa korporasi yang semakin luas dalam system harus dapat dipertanggungjawabkan sehubungan dengan fungsi social dari korporasi yang semakin luas dalam system kehidupan masyarakat modern, yang merupakan personifikasi dari tindakan bersama para pengurusnya. Dalam perkembangannya, pemerintah akan memberikan sanksi yang dapat dijatuhkan bervariasi, bias berupa sanksi pidana (denda), sangsi administrasi (dibekukan, dibubarkan, ataupun ditempatkan dalam pengawasan), dan biasa juga sanksi perdata (penyitaan asset,gantirugi). Sekalipun dalam KUHP tidak diatur tentang pertanggungjawaban pidana korposi, dalam perundang-perudangan pidana di luar KUHP sejak tahun 1995 (UU Tindakan Pidana Ekonomi) sudah banyak pengaturan tentang hal ini.
 PERMASALAHAN
 Pertingkaian kelompok berujung konflik terbuka membuat masyarakat tdak aman. Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang dinilai anarkis dan bisa dibubarkan. Hal yang sama berlaku untuk Ormas yang menyebarkan permusuhan antar suku, agama, ras, dan antar golongan, atau memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa. pembubaran Ormas yang kerap melakukan tindakan anarki adalah bentuk pencegahan pemerintah agar tidak ada korban jiwa yang terluka akibat tindakan tersebut. Hal ini perlu segera dilakukan agar ketertiban masyarakat terjaga. Pemerintah akan memberikan sanksi ataupun akan membubarkan ormas secara demokratis.
LANDASAN TEORI
 Pengertian organisasi Organisasi adalah sekelompok orang (dua atau lebih) yang secara formal dipersatukan dalam suatu kerjasama untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
Pengerian organisasi menurut para ahli yaitu:
Organisasi Menurut stoner: Organisasi adalah suatu pola hubungan-hubungan yang melalui mana orang-orang di bawah pengarahan manajer mengejar tujuan bersama.
Organisasi Menurut James D. Mooney: Organisasi adalah setiap perserikatan manusia untuk mencapai tujuan bersama.
 Organisasi Menurut Chaster I. Bernard: Organisasi merupakan suatu sistem aktivitas kerja sama yang dilakukan oleh dua orang atau lebih. Manusia merupakan makhluk yang memiliki keinginan untuk menyatu dengan sesamanya serta alam lingkungan di sekitarnya. Dengan menggunakan pikiran, naluri, perasaan, keinginan dsb manusia memberi reaksi dan melakukan interaksi dengan lingkungannya.
Pola interaksi sosial dihasilkan oleh hubungan yang berkesinambungan dalam suatu masyarakat.
Pengerian masyarakat menurut para ahli yaitu:
1.Menurut Selo Sumardjan masyarakat adalah orang-orang yang hidup bersama dan menghasilkan kebudayaan.
2.Menurut Karl Marx masyarakat adalah suatu struktur yang menderita suatu ketegangan organisasi atau perkembangan akibat adanya pertentangan antara kelompok-kelompok yang terbagi secara ekonomi.
3.Menurut Emile Durkheim masyarakat merupakan suau kenyataan objektif pribadi-pribadi yang merupakan anggotanya.
Definisi organisasi kemasyarakatan ditetapkan dalam Pasal 1: Yang dimaksud dengan Organisasi Kemasyarakatan adalah organisasi yang dibentuk oleh anggota masyarakat Warganegara Republik Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kegiatan, profesi, fungsi, agama, dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, untuk berperanserta dalam pembangunan dalam rangka mencapai tujuan nasional dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.
 Asas Ormas ditetapkan kembali dalam Pasal 2: Organisasi Kemasyarakatan berasaskan Pancasila sebagai satu-satunya asas (asas dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara). Didalam penjelasan Undang-undang ini menetapkan bahwa penetapan Pancasila sebagai satu-satunya asas bagi Organisasi Kemasyarakatan tidaklah berarti Pancasila akan menggantikan agama, dan agama tidak mungkin di-Pancasilakan; antara keduanya tidak ada pertentangan nilai.
Tujuan Ormas sesuai kekhususannya diatur dalam Pasal 3: Kekhususan Ormas seperti yang ada saat ini, missal dalam bidang lingkungan hidup (Walhi, Kalhi, dll), hukum (Bina Kesadaran Hukum Indonesia, Rifka Annisa, LBH Apik), Agama (FPUB, Institut Dialog Antar Iman Di Indonesia), Budaya, Kesehatan, dll. Dijelaskan bahwa Organisasi Kemasyarakatan dapat mempunyai satu atau lebih dari satu sifat kekhususan sebagaimana dimaksud dalam pasal ini, yaitu kesamaan kegiatan, profesi, fungsi, agama, dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Salah satu fungsi berdasar Pasal 5 d: sarana penyalur aspirasi anggota, dan sebagai sarana komunikasi sosial timbal balik antar anggota dan/atau antar Organisasi Kemasyarakatan, dan antara Organisasi Kemasyarakatan dengan organisasi kekuatan sosial politik, Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat, dan Pemerintah. Organisasi masyarakat adalah organisasi yang dibentuk oleh anggota masyarakatIndonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kegiatan, profesi, fungsi, agama, dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, untuk berperanserta dalam pembangunan dalam rangka mencapai tujuan nasional dalam wadah
Pembahasan Masalah
 Pembubaran Organisasi Kemasyarakatan (Ormas belum tentu menjadi solusi merehabilitasi Ormas yang dinilai brutal. Pembubaran perlu didukung oleh pemberdayaan dan proses rehabilitasi sosial agar individu yang terlibat dalam keanggotaan Ormas brutal dapat meninggalkan kebiasaannya berbuat rusuh. Dalam Bab XVIII tentang sanksi pada pasal 52 RUU dicantumkan bahwa pembubaran Ormas yang dinilai brutal dilakukan bertahap. Setelah tiga kali mendapatkan teguran tertulis, pemerintah. daerah atau pemerintah pusat melalui kementerian dalam negeri dapat menjatuhkan sanksi pembekuan paling 90 hari. sampai keluarnya putusan pembekuan sementara dari pengadilan negeri atau Mahkamah Agung (MA). Pemerintah kemudian mengajukan proses pembekuan ke pengadilan negeri atau Mahkamah Agung (MA) untuk diproses. Pasal 52 ayat delapan RUU tersebut menyebutkan, pengadilan negeri atau Mahkamah Agung (MA) wajib memutus permohonan pembubaran paling lama 30 hari terhitung sejak permohonan pembubaran diajukan. Jika Ormas yang sudah dibekukan tetap melakukan tindakan brutal: menebar ancaman, merusak fasilitas umum, melakukan penganiayaan hingga korban terluka, bahkan meninggal dunia, maka pemerintah berkewajiban untuk mengajukan proses pembubaran Ormas ke pengadilan negeri untuk Ormas kabupaten atau kota dan MA untuk Ormas tingkat nasional. Pasal 53 kemudian menyebutkan bahwa pemerintah baru dapat melakukan pembubaran setelah adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap. "Pembubaran saja tidak cukup," karena, anggota Ormas yang seperti itu masih bisa mendirikan Ormas baru dengan nama dan lambang berbeda, namun tetap melakukan tindakan brutal. Individu-individu ormas seperti itu tetap akan mengindoktrinasi masyarakat untuk mengikuti program yang dibuat sehingga tindakan brutal dianggap benar. Akhirnya tindakan brutal akan tetap ada meskipun dengan nama Ormas yang berbeda. Masyarakat pun tidak dapat berbuat apa-apa, karena sudah didoktrin anggota ormas seperti itu. Kemungkinan lainnya, masyarakat tidak dapat melarang karena diancam sehingga kekuatannya menyebar. yang tidak kalah pentingnya adalah program rehabilitasi sosial. Setelah Ormas dibubarkan, anggotanya harus diarahkan untuk bersosialisasi dan meninggalkan paham brutal yang ada di benaknya. Bahkan mereka harus dijadikan figure masyarakat yang anti-kebrutalan. Proses seperti ini dinilainya tidak hanya bersifat represif namun juga persuasif, karena mampu merubah psikologi seseorang. Efek jera akan terasah, paparnya. Yang timbul setelah menjalani proses hukum dan rehabilitasi sosial adalah perasaan dan keinginan untuk memusuhi tindakan brutal yang dilakukan secara terorganisir dengan wadah Ormas. Tindakan pembubaran dipadukan dengan rehabilitasi sosial akan memudahkan aparat penegak hukum dalam menindak Ormas brutal. Mantan anggota Ormas brutal, selain menjadi figur anti tindakan brutal, juga menjadi informan bagi aparat untuk mengetahui bagaimana Ormas brutal berdiri dan bertindak. Aparat nantinya akan mampu menindak Ormas brutal dengan tegas. Selama ini aparat kebanyakan hanya menonton aksi brutal terjadi. Mereka tidak bisa melakukan apa-apa. Undang-undang yang menjadi acuan pembubaran itu merupakan produk orde baru. Maka itu, sudah saatnya revisi dilakukan. Dan DPR sudah sudah memasukkan revisi undang-undang itu dalam Program Legislasi Nasional sejak tahun lalu, 2010. Tapi, pembahasannya memang tidak cepat. Karena ada trauma represi terhadap ormas pada masa orde baru, undang-undang itu masih sangat bisa digunakan untuk menjadi acuan pembubaran ormas. Karena sampai sekarang undang-undang ini tetap berlaku dan belum dicabut. Pembubaran Ormas seperti itu adalah bentuk perhatian pemerintah yang sudah sepatutnya diberikan agar masyarakat merasa terlindungi. tugas negara adalah menjaga ketertiban dan keselamatan warganya. Segala hal yang menggangguu itu semua wajib untuk ditindak tegas, Ormas yang menghargai kearifan budaya di negerinya tidak mungkin melakukan tindakan anarkhis, Ormas dinilai sebagai wadah menjaga persatuan dan kesatuan sehingga kerap melakukan musyawarah, bukan tindakan anarkhis. Ada tiga motif akar persoalan, sehingga ormas itu melakukan tindakan anarkis. Pertama, bermotif agama, theologis, dan keyakinan. Kedua, bermotif politik yang dipakai orang-orang tertentu untuk kepentingan pribadi. Dan ketiga, bermotif ekonomi. Ketiga motif inilah yang barangkali melatarbelakangi ormas itu berbuat anarkis. Pembubaran bersifat demokratis Pembubaran harus bersifat demokratis dengan demikian, restriksi dan dan limitasi-termasuk pembekuan dan pembubaran-juga harus diatur secara demokratis oleh undang-undang demi menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain dan memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral , nila agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis. Restriksi dan imitasi ini juga sesuai dengan kovenan internasional tentang hak-hak sipil dan politik (ICCPR 1996) yang juga sudah diratifikasi dengan UU No 12/2005. Untuk itu,UU No 8/1985 berserta PP-nya harus segera direvisi atau digantikan dengan undang-undang yang sesuai dengan atmosfer demokrasi pasca amandemen. Pembubaran ormas atas dasar prinsip pertanggung jawaban pidana korporasi tidak dapat dilakukan oleh aparat eksekutif, seperti mentri dalam negeri, apalagi gubernur, wali kota, atau bupati, sebagaimana di atur dalam PP No18/1986. Secara internasional korporasi dapat di pertanggungjawabkan disamping pemidanaan terhadap pengurus itu sendiri, akan berkaitan berbagai parameter sebagai berikut.
Pertama, bila para pengurus-baik individual maupun sebagai bagian dari korporasi-melakukan tindakan pidana.
 Kedua, pengurus itu menduduki jabatan strategis dalam korporasi tersebut.
Ketiga, jabatan strategis itu di dukung kenyataan (atas dasar AD dan ART) bahwa pengurustersebut memiliki kekuasaan dan kewenangan untuk mewakilkan korporasi, mengambil keputusan atas nama korporasi, dan menerapkan pengawasan pengendalian jalannya korporasi.
Keempat, dalam kaitan ini termasuk mereka yang tidak hanya sebagai pelaku fisik, tetapi juga apabila bertindak sebagai penganjur atau pembantu kejahatan atau bahkan termasuk tindakan pembiaran terjadinya tindakan pidana.
Kelima, sesuai asas legalitas, pertangungjawaban pidana harus diproses ke pengadilan melalui system peradilan pidana.
 Halini didasarkan teori identifikasi yang menyatakan bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh pengurus yangdapat diidentifikasikan dengan organisasi, Karena kewenangannya yang strategis dalam korporasi, dapatdiidentifikasikan sebagai tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi sebagai kesatuan. Selanjutnya, teori kepelakuan fungsional menegaskan bahwa korporasi yang semakin luas dalam system harus dapat dipertanggungjawabkan sehubungan dengan fungsi social dari korporasi yang semakin luas dalam system kehidupan masyarakat modern, yang merupakan personifikasi dari tindakan bersama para pengurusnya. Sanksi pidana Dalam perkembangannya, sanksi yang dapat dijatuhkan bervariasi, bias berupa sanksi pidana (denda), sangsi administrasi (dibekukan, dibubarkan, ataupun ditempatkan dalam pengawasan), dan biasa juga sanksi perdata (penyitaan asset,gantirugi). Sekalipun dalam KUHP tidak diatur tentang pertanggungjawaban pidana korposi, dalam perundang-perudangan pidana di luar KUHP sejak tahun 1995 (UU Tindakan Pidana Ekonomi) sudah banyak pengaturan tentang hal ini. Misalnya, UU tentang pemberantasan dan pencegahan Tindak pidana pencucian uang, UU tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dan UU tentang pemberantasan tindak pidana terorisme. Guna mengatasi kevakuman perudang-undangan, sebelum UU No 1985 berserta PP-nya diperbarui sesuai dengan suasana demokrasi, yang dapat dilakukan adalah menindak semua pelaku tindakan pidana kekerasan/anarkisme secara tegas tanpa pandang bulu. Sejalan dengan itu DPR segera bekrja sama dengan pemerintah menyusun RUU tentang Ormas yang baru, demokrastis dan mengatur secara jelas pertanggungjawaban pidana korporasi, sesuai dengan standar universal yang berlaku dalam masyarakat demokratis. Selanjutnya, tokoh-tokoh ormas diharapkan dapat berpikir secara jernih dan menjauhi tindakan dan peryataan radikal dan jauh dari perinsip-prinsip hukum universal tersebut. Sebab, justru mereka inilah yang di harapkan menjadi pelopor masyarakat taat hukum. Semua warga harus memiliki perinsip bahwa rezim demokratis saat ini hanya jatuh melalui proses konstitusional. Bukan dengan mengimpor cara-cara di Tunisia atau mesir dalam menghadapi rezim yg otoriter. Hal ini juga pernah dilakukan dalam menghadapi orde baru. Disamping itu perlu dihayatai bahwa kasus anarkisme akhir-akhir ini tidak dapat diselesaikan sepotong-sepotong, tetapi harus ditemukan atau diselesaikan terlebih dahulu akar permasalahannya. Kebiasaan menyelesaikan kasuh-kasuh anarkisme secara hoc justru akan memicu pengulangan kejadian negative tersebut, bahkan dengan sekala yang lebih besar.
 KESIMPULAN
Masih banyaknya organisasi masyarakat yang bertindak anarkis dan menganggu dalam lingkungan masyarakat, akibatnya masyarakat menjadi merasa terancam dan tidak aman. Pemerintah telah memberikan tindakan tegas kepada organisasi masyarakat (ormas) yg melakukan tindakan anarki dan menganggu keamanan dan ketertiban umum. pada pasal 52 RUU dicantumkan bahwa pembubaran Ormas yang dinilai brutal dilakukan bertahap. Setelah tiga kali mendapatkan teguran tertulis, pemerintah. daerah atau pemerintah pusat melalui kementerian dalam negeri dapat menjatuhkan sanksi pembekuan paling 90 hari. sampai keluarnya putusan pembekuan sementara dari pengadilan negeri atau Mahkamah Agung (MA). Dan pemerintah memberikan tindak pidana pada ormas yang bermasalah, bias berupa sanksi pidana (denda), sangsi administrasi (dibekukan, dibubarkan, ataupun ditempatkan dalam pengawasan), dan biasa juga sanksi perdata (penyitaan asset,gantirugi).  
SARAN:
Diharapkan dengan selesainya makalah ini merupakan suatu sumber informasi dan kajian masalah kajian sosiologi dan khususnya masalah ormas yang ada di indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar