Senin, 22 Oktober 2012

Kampung domba terpadu



Di desa yang bernama desa cinyurup, Kelurahan Juhut, Kecamatan Karang Tanjung, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten. Terdapat sebuah desa yang sering disebut kampung domba. Disana tempatnya strategis untuk berternak domba, bertani, dan berkebun karena di dukung dengan wilayah bertopografi miring/lereng, dengan curah hujan sekitar 2000 mm/tahun, dengan iklim tipe B1 (klasifikasi Oldeman). Di desa cinyurup terkenal karena terdapat sebuah desa yang mayoritas penduduknya berternak domba,selain itu terkenal juga memproduksi sayuran organik, dan tanaman perkebunan, contohnya sayuran organic misalnya caisin, wortel,tomat dll, untuk perkebunan misalnya seperti jagung, kacang tanah, buncis, ubijalar, ubi kayu, dlll. Mereka mengunaka pupuk organic yang terbuat dari kotoran domba-domba yg mereka pelihara. Selain di jadikan pupuk juga, kotoran domba tersebut dapat di jadikan sebagai biogas untuk memasak sehari hari.

Saya dan adik saya pergi ke desa tersebut dengan menggunakan kendaraan roda dua, di perjalanan ke desa tersebut harus melewati jalan yang cukup sulit karena jalan menuju ke desa itu sangat menanjak dan terjal. Ketika itu cuacanya sedang tidak mendukung karena turun hujan dan jalananpun jadi licin karna tergenag tanah. Kami melanjutkan perjalanan itu karena saya ingin tahu kaya gimana kampung domba tersebut.sebelom sampe ketempat tersebut saya melihat lihat dan melewati  berbagai perkebunan warga, dri kebun cengkeh, melinjo,dan lain-lain. Setelah sampai d kampong tersebut ternyata bener warga di kampong tersebut banyak yg memelihara domba domba.  Saya dan adik sayapun singah di salah satu tempat perternakan domba yaitu perternakan bernama kelompok tani karya mandiri, di sana bayak kandang sekali kandang domba yang kuwalitas domba unggul. Setelah asik melihat-lihat dan berfoto-foto. Kamipun segera pulang karena hari sudah sore dan mendung.

Selasa, 26 Juni 2012

Pengaruh Teknologi terhadap budaya organisasi


Berikut ini dikemukakan beberapa pengertian budaya organisasi menurut beberapa ahli :
·         Menurut Wood, Wallace, Zeffane, Schermerhorn, Hunt, Osborn (2001:391), budaya organisasi adalah sistem yang dipercayai dan nilai yang dikembangkan oleh organisasi dimana hal itu menuntun perilaku dari anggota organisasi itu sendiri.
·         Menurut Tosi, Rizzo, Carroll seperti yang dikutip oleh Munandar (2001:263), budaya organisasi adalah cara-cara berpikir, berperasaan dan bereaksi berdasarkan pola-pola tertentu yang ada dalam organisasi atau yang ada pada bagian-bagian organisasi.
·          Menurut schein ( 1985 ) budaya organisasi adalah pola asumsi dasar yang ditemukan atu dikembangkan oleh suatu kelompok orang ketika mereka belajar untuk menyelesaikan problem – problem, menyesuaikan diri dengan lingkungan eksternal, dan berintegrasi dengan lingkungan internal. Asumsi dasar tersebut telah terbukti dan diterapkan dengan baik untuk menyelesaikan masalah yang dihadapinya dan diaanggap valid.
·         Luthan ( 1998 ) mengemukakan, budaya organisasi merupakan norma – norma dan nilai – nilai yang mengarahkan prilaku anggota organisasi. Setiap anggota akan berprilaku sesuai dengan budaya yang berlaku agar diterima oleh lingkungannya.
            Secara umum budaya organisasi itu sendiri adalah nilai, norma, keyakian, sikap, dan asumsi yang merupakan bentuk bagaimana orang – orang dalam organisasi berprilaku dan melakukan suatu hal yang biasa dilakukan.
Fungsi budaya organisasi
            Menurut robbins ( 2003 ) budaya menjalankan sejumlah fungsi didalam suatu organisasi. Adapun fungsi budaya organisasi tersebut anatara lain :
1.      Budaya mempunyai peran menetapkan tapal batas, artinya budaya menciptakan pembedaan yang jelas antara satu organisasi dengan yang lain.
2.      Budaya memberikan rasa identitas ke anggota – anggota organisasi.
3.      Budaya mempermudah timbulnya komitmen pada sesuatu yang lebih luas daripada kepentingan pribadi seseorang
4.      Budaya meningkatkan kemantapan system social
Akhirnya budaya berfungsi sebagai mekanisme pembuat makna dan  mekanisme pengendali yang memandu dan membentuk sikap serta prilaku karyawan.

            Menurut wirawan ( 2007 ) budaya memiliki sejumlah fungsi didalam suatu organisasi. Adapun fungsi budaya organisasi tersebut antara lain :
1.      Menjelaskan persamaan antara organisasi yang satu dengan yang lainnya
2.      Membangun sensitivitas atas identitas dari setiap anggota
3.      Memfasilitasi komitmen generasi untuk sesuatu yang lebih besar daripada ketertarikan mereka sendiri
4.      Membangun stabilitas dari system social

Pengaruh Teknologi terghadap kreatifitas individu dan team
            Kreativitas merupakan salah satu kebutuhan pokok manusai, yaitu kebutuhan akan pewujudan diri ( aktualisasi diri ) dan merupakan kebetuhan paling tinggi bagi manusia ( maslow, dalam munandar, 2009 ). Pada dasarnya setiap orang dilahirkan di dunia dengan memiliki potensi kreatif, kreativitas dapat diidentifikasi dan dipupuk memlalui pendidikan yang tepat ( munandar, 2009 ).
Kemajuan teknologi ter sebut berdampak positif di kreatifitas individu dan team, karena dengan teknologi tersebut mereka dapat berkreasi dengan semaksimal mungkin untuk membuat kreasi tersebut, dan dapat memasarkan hasil kreasi tersebut di muka publik,baik di dunia maya atau pun di dunia nyata.
Kesimpulan
            Dengan teknologi yang terus berkembang sampai saat ini memberikan kemudahan kepada setiap individu atau team dalam mengembangkan kreativitas yang dia miliki dengan memanfaatkan teknologi yang benar untuk memajukan suatu team atau organisasi

Sumber:


Senin, 04 Juni 2012

Kelompok dalam Organisasi


Assalamualaikum..Wr.Wb.
         
Segala puji bagi Tuhan yang telah menolong hamba-Nya menyelesaikan tulisan ini dengan penuh kemudahan. Tanpa pertolongan Dia mungkin penyusun tidak akan sanggup menyelesaikan dengan baik.
Semoga pembaca senang dan menyukai tulisan ini, bila ada kesalahan tulisan atau kata-kata tolong maafkan, terima kasih.
Dulu selagi saya masih bersekolah di SMAN saya pernah mengikuti sebuah organisasi yaitu organisasi MPK(Majelis Perwakilan Kelas), di organisasi tersebut saya menjabat sebagai wakil ketua MPK.
di bawah ini saya akan menjelaskan beberapa kewajiban,hak, dan tugas-tugas MPK.
Kewajiban MPK yaitu:
a.Memperhatikan saran anggota 
b.Melakukan program berdasarkan berdasarkan AD/ART
c.Setiap anggota OSIS / MPK wajib memakai tanda pengenal yang telah disepakatisetiap kegiatan OSIS / MPK.
d.Memberi laporan tertulis kepada sekolah
e.Membantu kerja perangkat OSIS
f.Melakssanakan dan mentaati keputusan, peraturan, dan keputusan yang telahditetapkan oleh organisasi maupun sekolah.
g.Menentang setiap usaha dan tindakan yang merugikan kepentingan organisasi dansekolah dengan ketentuan yang ada.
h.Menjunjung rapat organisasi yang disetujui oleh sekolah apabila diperlukan ataudiundang.
i.Bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentngan sekolah 
j.Berpartisipasi secara aktif dalam kegiatan yang telah direncanakan atau yangsedang dilakasanakan.
Hak MPK yaitu :
a.Hak perlindungan dan perlakuan yang sama. 
b.Hak mendapat perlindungan, pembebanan, pengkaderan, penataran dariorganisasi.
c.Hak mengeluarkan pendapat.d.Hak untuk mengikuti kegiatan organisasi
e.Hak mengadakan perubahan dan pembatasan serta pembekuan terhadap programkerja OSIS, jika perlu dengan sepengetahuan pengurus OSIS dan Pembina.
Tugas MPK yaitu diantaranya:
 a.Menampung dan mewujudkan seluruh aspirasi siswa. 
b.Bertanggung jawab kepada sekolah atas kerja OSIS
c.Menerima atau menolak rancangan program kerja yang diajukan OSIS

Menurut saya Hambatan dalam MPK yaitu jarangnya organisasi-organisasi lain melapor kepada MPK kalau ada kegiatan dalam organisasi atau sekolah. dan kurangnya siswa siswi yang ingin jadi organisasi MPK di karnakan MPK sering di remehkan sama organisasi lain.

Menurut saya solusi yang baik adalah hargailah anggota MPK, dan jangan remehkan organisasi itu,

Pemecahan masalahnya adalah siswa-siswi jangan takut menjadi organisasi MPK karena organisasi tersebut dapat menghentikan/ membubarkan organisasi di sekolah dan jabatan organisasi MPK paling tinggi di bandingkan organisasi lain di sekolah.
 Demikian tulisan ini saya buat, bila ada kesamaan atau kesalahan kata-kata, dan kurang lebihnya saya minta maaf,terima kasih.

Rabu, 02 Mei 2012

Teori Pengambilan Keputusan


1.Devinisi Pengertian Pengambilan Keputusan dikemukakan oleh,
 
Ralp C. Davis;
Mary Follet;
James A.F. Stoner.
Siagian. 
Terry.
  • Keputusan dapat dijelaskan sebagai hasil pemecahan masalah, selain itu juga harus didasari atas logika dan pertimbangan, penetapan alternatif terbaik, serta harus mendekati tujuan yang telah ditetapkan.
  • Seorang pengambil keputusan haruslah memperhatikan hal-hal seperti; logika, realita, rasional, dan pragmatis.
  • suatu pendekatan terhadap hakikat suatu masalah, pengumpulan fakta-fakta dan data, penentuan yang matang dari alternatif yang dihadapi dan pengambilan tindakan yang menurut perhitungan merupakan tindakan yang paling tepat.
  • pemilihan alternatif perilaku dari dua alternatif atau lebih ( tindakan pimpinan untuk menyelesaikan masalah yang dihadapi dalam organisasi yang dipimpinnya dengan melalui pemilihan satu diantara alternatif-alternatif yang dimungkinkan).
  • Secara umum pengertian teori pengembilan keputusan adalah, teknik pendekatan yang digunakan dalam proses pengambilan keputusan atau proses memilih tindakan sebagai cara pemecahan masalah.
2.Jenis-jenis pengambilan keputusan
a)      Sekelompok pimpinan
b)      Sekelompok orang-orang bersama pimpinannya.




sumber:

Senin, 26 Maret 2012

Peranan Staf dalam Oraganisasi


Assalamualaikum..Wr.Wb.
         
Segala puji bagi Tuhan yang telah menolong hamba-Nya menyelesaikan artikel ini dengan penuh kemudahan. Tanpa pertolongan Dia mungkin penyusun tidak akan sanggup menyelesaikan dengan baik.
Artikel ini memuat tentang “peranan staf dalam organisasi”. Walaupun artikel ini mungkin kurang sempurna tapi juga memiliki detail yang cukup jelas bagi pembaca.
Semoga artikel ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas kepada pembaca. Walaupun artikel ini memiliki kelebihan dan kekurangan, Penyusun mohon untuk saran dan kritiknya. Terima kasih.
      1.definisi staf   
      

Dimaklumi bahwa dalam suatu organisasi pimpinanlah yang bertanggungjawab akan pelaksanaan tugas-tugas organisasi, tapi tidak berarti ia harus mengambil alih semua tugas tersebut. Dalam pelaksanaan tugas pimpinan dapat menunjuk staf (orang lain) untuk mengerjakannya dengan pemberian wewenang dan pembahagian tanggung jawab. Pada waktu-waktu tertentu pimpinan juga boleh membentuk panitia yang berfungsi sebagai staf atau sejumlah orang yang diangkat dan dipilih guna mempertimbangkan persoalan yang diajukan kepadanya (pimpin-an).

 Maka berdasarkan hal tersebut di atas dapat dinyatakan bahwa tugas staf adalah: memberikan layanan dan nasehat kepada manager/pimpinan sesuai dengan keahlian yang dimilikinya.

Dalam organisasi ini, tidak begitu tegas garis pemisah antara pimpinan dan staf pelaksana. Peran staf bukan sekedar pelaksana perintah pimpinan namun staf berperan sebagai pembantu pimpinan. Bentuk organisasi semacam ini muncul karena makin kompleksnya masalah-masalah organisasi sehingga pimpinan sudah tidak dapat lagi menyelesaikan semuanya dan memerlukan bantuan orang lain (biasanya para ahli) yang dapat memberikan masukan pemikiran-pemikiran terhadap masalah-masalah yang dihadapi.

Meskipun organisasi ini lebih baik dari yang pertama karena keputusan-keputusan dapat lebih baik namun kadang-kadang keputusan-keputusan tersebut akan memakan waktu yang lama karena melalui perdebatan-perdebatan yang kadang-kadang melelahkan.


Karena staf berfungsi memberikan layanan dan nasehat kepada pimpinan, maka ia harus memiliki kwalifikasi-kwalifikasi tertentu. Beishline.Ph.D (1957: 232) menjelaskan 6 pokok kwalifikasi seorang staf sebagai berikut:
1.    Memiliki pengetahuan yang luas tentang orgasisasi
2.    Mempunyai sifat-sifat kepribadian seperti kesetiaan, tenaga yang besar, kesehatan, inisiatif, pertimbangan yang baik dan pandai bergaul
3.    Mempunyai semangat kerja sama dan ramah tamah
4.    Kestabilan emosi dan tingkah laku yang sopan
5.    Kesederhanaan
                 6.    Kemauan baik dan optimistis
2.Fungsi Staf 
      
1.      Dengan makin berkembangnya perusahaan kekompleksan fungsi yang perlu untuk pelaksanaan tugas berkembang lebih cepat sehingga manajemen perlu bantuan melalui spesialisasi fungsi yang disebut staf.
2.      Penciptaan fungsi staf atau fungsi sekunder ini dengan mendiferensiasikan kegiatan ke luar dari rantai komando.
3.      Fungsi staf membantu dan memperlancar kerja fungsi garis.
4.  Agar fungsi staf bermanfaat harus jelas fungsinya dibatasi jumlahnya, tugas pimpinan memang meningkat, staf diberi informasi yang diperlukan, dimintai nasihat, didorong berinisiatif. 
 3.Peranan Staf
Apabila diikuti pendapat para ahli, bahwa di dalam sebuah organisasi itu
terdapat tujuh macam satuan organisasi yang masing-masing melakukan
kegiatan, yakni “pimpinan, haluan, operasi, komersial, penataan, pengontrolan,
dan konsultasi”, maka peranan staf dapat dimurnikan sebagai pejabat yang
bertugas penelitian, analisis, rekomendasi dan nasehat.
Menurut Ralp C. Davis, dalam Dasar-Dasar Organisasi (Sutarto : 1998 :
h. 203), menjabarkan enam kewajiban staf, yakni :
a. Investigation (penelitian).
b. Analysis of facts and information (analisis fakta dan informasi),
c. Interpretation (interprestasi),
d. Recommendation, including planning (rekomendasi termasuk
perencanaan),
e. Co-ordination, assisting in control (koordinasi, membantu pengontrolan).
           f. Facilitation, assisting in organizing and executing (memperlancar, membantu penyusunan dan pelaksanaan)
 sumber:
 
http://sman28jkt.sch.id/userfiles/file/STAF.doc  (Tgl 26/03/2012,Pkl:22.45 WIB)

Kamis, 15 Maret 2012

perbedaan kekuasaan dan wewenang


Kekuasaan
Power sering diartikan sebagai kekuasaan. Sering juga diartikan sebagai kemampuan yang dimiliki oleh suatu pihak yang digunakan untuk memengaruhi pihak lain, untuk mencapai apa yang diinginkan oleh pemegang kekuasaan. Max Weber dalam bukunya Wirtschaft und Gesselshaft menyatakan, kekuasaan adalah kemampuan untuk, dalam suatu hubungan sosial, melaksanakan kemauan sendiri meskipun mengalami perlawanan. Pernyataan ini menjadi rujukan banyak ahli, seperti yang dinyatakan Harold D. Laswell dan A. Kaplan,” Kekuasaan adalah suatu hubungan dimana seseorang atau kelompok dapat menentukan tindakan seseorang atau kelompok lain kearah tujuan pihak pertama.”
Secara umum ada dua bentuk kekuasaan:
  1. - kekuasaan pribadi, kekuasaan yg didapat dari para penggikut dan di dasarkan pada seberapa besar pengikut mengagumi, respek dan terikat pada pemimpin.
  2. -kekuasaan posisi, kekuasaan yg didapat dari wewenang formal organisasi, besarnya kekuasaan ini tergantung pada besarnya pendelegasian orang yang menduduki posisi tersebut.
Ada enam sumber kekuasaan menurut  John brench dan Raven yaitu:
  • 1.       kekuasaan balas jasa
  • 2.       kekuasaan paksaan
  • 3.       kekuasaan sah
  • 4.       kekuasaan keahlian
  • 5.       kekuasaan panutan
  • 6.       kekuasaan pengendalian informasi

Kewenangan
Kewenangan (authority) adalah hak untuk melakukan sesuatu atau memerintah orang lain untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu agar tercapai tujuan tertentu. Kewenangan biasanya dihubungkan dengan kekuasaan. Penggunaan kewenangan secara bijaksana merupakan faktor kritis bagi efektevitas organisasi.
Kewenangan digunakan untuk mencapai tujuan pihak yang berwenang. Karena itu, kewenangan biasanya dikaitkan dengan kekuasaan. Robert Bierstedt menyatakan dalam bukunya an analysis of social power , bahwa kewenangan merupakan kekuasaan yang dilembagakan. Seseorang yang memiliki kewenangan berhak membuat peraturan dan mengharapkan kepatuhan terhadap peraturannya.
Ada dua pandangang yang menjelaskan wewenang formal:
  •   pandangan klasik (classical view)
Wewenang dating dari tinkat paling atas, kemudian secara bertahap diturunkan ke tingkat yang lebih bawah.
  •  Pandangan penerimaan (acceptance view)
Sudut pandang wewenang adalah penerimaan printah, bukannya pemberi printah.

 Power (kekuasaan) dan authority (wewenang) saling terkait; power = informal authority, authority = legimate power.

Power tidak membutuhkan legitimasi sedangkan authority membutuhkan legitimasi dan membutuhkan power. Authority merupakan hak untuk memanipulasi atau merubah orang lain.

 Sumber:



Jumat, 11 November 2011

organisasi masyarakat

LATAR BELAKANG
 Manusia pada umumnya dilahirkan seorang diri, namun dalam kehidupannya harus berkelompok atau bermasyarakat. Manusia tidak dapat berdiri sendiri namun tergantung padaorang lain. Manusia tanpa manusia lainnya pasti akan mati. Dalam hubungannya dengan manusia lain manusia berinteraksi dengan lingkungan sekitarnya dan orang lain,karena manusia mempunyai naluri untuk selalu hidup dengan orang lain. Manusia menurut kodratnya itu dilahirkan untuk menjadi bagian dari suatu kebulatan masyarakat. Anggota Masyarakat yang memiliki tujuan secara sukarela sukarela atas dasar kesamaan kegiatan, profesi, fungsi, agama, dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, untuk berperanserta dalam pembangunan dalam rangka mencapai tujuan nasional dalam wadah yang berdasarkan Pancasila,akan membentuk suatu organisasi yaitu organisasi masyarakat (ormas). Pembubaran harus bersifat demokratis dengan demikian, restriksi dan dan limitasi-termasuk pembekuan dan pembubaran-juga harus diatur secara demokratis oleh undang-undang demi menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain dan memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral , nila agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis. Restriksi dan imitasi ini juga sesuai dengan kovenan internasional tentang hak-hak sipil dan politik. Halini didasarkan teori identifikasi yang menyatakan bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh pengurus yangdapat diidentifikasikan dengan organisasi, Karena kewenangannya yang strategis dalam korporasi, dapatdiidentifikasikan sebagai tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi sebagai kesatuan. , teori kepelakuan fungsional menegaskan bahwa korporasi yang semakin luas dalam system harus dapat dipertanggungjawabkan sehubungan dengan fungsi social dari korporasi yang semakin luas dalam system kehidupan masyarakat modern, yang merupakan personifikasi dari tindakan bersama para pengurusnya. Dalam perkembangannya, pemerintah akan memberikan sanksi yang dapat dijatuhkan bervariasi, bias berupa sanksi pidana (denda), sangsi administrasi (dibekukan, dibubarkan, ataupun ditempatkan dalam pengawasan), dan biasa juga sanksi perdata (penyitaan asset,gantirugi). Sekalipun dalam KUHP tidak diatur tentang pertanggungjawaban pidana korposi, dalam perundang-perudangan pidana di luar KUHP sejak tahun 1995 (UU Tindakan Pidana Ekonomi) sudah banyak pengaturan tentang hal ini.
 PERMASALAHAN
 Pertingkaian kelompok berujung konflik terbuka membuat masyarakat tdak aman. Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang dinilai anarkis dan bisa dibubarkan. Hal yang sama berlaku untuk Ormas yang menyebarkan permusuhan antar suku, agama, ras, dan antar golongan, atau memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa. pembubaran Ormas yang kerap melakukan tindakan anarki adalah bentuk pencegahan pemerintah agar tidak ada korban jiwa yang terluka akibat tindakan tersebut. Hal ini perlu segera dilakukan agar ketertiban masyarakat terjaga. Pemerintah akan memberikan sanksi ataupun akan membubarkan ormas secara demokratis.
LANDASAN TEORI
 Pengertian organisasi Organisasi adalah sekelompok orang (dua atau lebih) yang secara formal dipersatukan dalam suatu kerjasama untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
Pengerian organisasi menurut para ahli yaitu:
Organisasi Menurut stoner: Organisasi adalah suatu pola hubungan-hubungan yang melalui mana orang-orang di bawah pengarahan manajer mengejar tujuan bersama.
Organisasi Menurut James D. Mooney: Organisasi adalah setiap perserikatan manusia untuk mencapai tujuan bersama.
 Organisasi Menurut Chaster I. Bernard: Organisasi merupakan suatu sistem aktivitas kerja sama yang dilakukan oleh dua orang atau lebih. Manusia merupakan makhluk yang memiliki keinginan untuk menyatu dengan sesamanya serta alam lingkungan di sekitarnya. Dengan menggunakan pikiran, naluri, perasaan, keinginan dsb manusia memberi reaksi dan melakukan interaksi dengan lingkungannya.
Pola interaksi sosial dihasilkan oleh hubungan yang berkesinambungan dalam suatu masyarakat.
Pengerian masyarakat menurut para ahli yaitu:
1.Menurut Selo Sumardjan masyarakat adalah orang-orang yang hidup bersama dan menghasilkan kebudayaan.
2.Menurut Karl Marx masyarakat adalah suatu struktur yang menderita suatu ketegangan organisasi atau perkembangan akibat adanya pertentangan antara kelompok-kelompok yang terbagi secara ekonomi.
3.Menurut Emile Durkheim masyarakat merupakan suau kenyataan objektif pribadi-pribadi yang merupakan anggotanya.
Definisi organisasi kemasyarakatan ditetapkan dalam Pasal 1: Yang dimaksud dengan Organisasi Kemasyarakatan adalah organisasi yang dibentuk oleh anggota masyarakat Warganegara Republik Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kegiatan, profesi, fungsi, agama, dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, untuk berperanserta dalam pembangunan dalam rangka mencapai tujuan nasional dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.
 Asas Ormas ditetapkan kembali dalam Pasal 2: Organisasi Kemasyarakatan berasaskan Pancasila sebagai satu-satunya asas (asas dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara). Didalam penjelasan Undang-undang ini menetapkan bahwa penetapan Pancasila sebagai satu-satunya asas bagi Organisasi Kemasyarakatan tidaklah berarti Pancasila akan menggantikan agama, dan agama tidak mungkin di-Pancasilakan; antara keduanya tidak ada pertentangan nilai.
Tujuan Ormas sesuai kekhususannya diatur dalam Pasal 3: Kekhususan Ormas seperti yang ada saat ini, missal dalam bidang lingkungan hidup (Walhi, Kalhi, dll), hukum (Bina Kesadaran Hukum Indonesia, Rifka Annisa, LBH Apik), Agama (FPUB, Institut Dialog Antar Iman Di Indonesia), Budaya, Kesehatan, dll. Dijelaskan bahwa Organisasi Kemasyarakatan dapat mempunyai satu atau lebih dari satu sifat kekhususan sebagaimana dimaksud dalam pasal ini, yaitu kesamaan kegiatan, profesi, fungsi, agama, dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Salah satu fungsi berdasar Pasal 5 d: sarana penyalur aspirasi anggota, dan sebagai sarana komunikasi sosial timbal balik antar anggota dan/atau antar Organisasi Kemasyarakatan, dan antara Organisasi Kemasyarakatan dengan organisasi kekuatan sosial politik, Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat, dan Pemerintah. Organisasi masyarakat adalah organisasi yang dibentuk oleh anggota masyarakatIndonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kegiatan, profesi, fungsi, agama, dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, untuk berperanserta dalam pembangunan dalam rangka mencapai tujuan nasional dalam wadah
Pembahasan Masalah
 Pembubaran Organisasi Kemasyarakatan (Ormas belum tentu menjadi solusi merehabilitasi Ormas yang dinilai brutal. Pembubaran perlu didukung oleh pemberdayaan dan proses rehabilitasi sosial agar individu yang terlibat dalam keanggotaan Ormas brutal dapat meninggalkan kebiasaannya berbuat rusuh. Dalam Bab XVIII tentang sanksi pada pasal 52 RUU dicantumkan bahwa pembubaran Ormas yang dinilai brutal dilakukan bertahap. Setelah tiga kali mendapatkan teguran tertulis, pemerintah. daerah atau pemerintah pusat melalui kementerian dalam negeri dapat menjatuhkan sanksi pembekuan paling 90 hari. sampai keluarnya putusan pembekuan sementara dari pengadilan negeri atau Mahkamah Agung (MA). Pemerintah kemudian mengajukan proses pembekuan ke pengadilan negeri atau Mahkamah Agung (MA) untuk diproses. Pasal 52 ayat delapan RUU tersebut menyebutkan, pengadilan negeri atau Mahkamah Agung (MA) wajib memutus permohonan pembubaran paling lama 30 hari terhitung sejak permohonan pembubaran diajukan. Jika Ormas yang sudah dibekukan tetap melakukan tindakan brutal: menebar ancaman, merusak fasilitas umum, melakukan penganiayaan hingga korban terluka, bahkan meninggal dunia, maka pemerintah berkewajiban untuk mengajukan proses pembubaran Ormas ke pengadilan negeri untuk Ormas kabupaten atau kota dan MA untuk Ormas tingkat nasional. Pasal 53 kemudian menyebutkan bahwa pemerintah baru dapat melakukan pembubaran setelah adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap. "Pembubaran saja tidak cukup," karena, anggota Ormas yang seperti itu masih bisa mendirikan Ormas baru dengan nama dan lambang berbeda, namun tetap melakukan tindakan brutal. Individu-individu ormas seperti itu tetap akan mengindoktrinasi masyarakat untuk mengikuti program yang dibuat sehingga tindakan brutal dianggap benar. Akhirnya tindakan brutal akan tetap ada meskipun dengan nama Ormas yang berbeda. Masyarakat pun tidak dapat berbuat apa-apa, karena sudah didoktrin anggota ormas seperti itu. Kemungkinan lainnya, masyarakat tidak dapat melarang karena diancam sehingga kekuatannya menyebar. yang tidak kalah pentingnya adalah program rehabilitasi sosial. Setelah Ormas dibubarkan, anggotanya harus diarahkan untuk bersosialisasi dan meninggalkan paham brutal yang ada di benaknya. Bahkan mereka harus dijadikan figure masyarakat yang anti-kebrutalan. Proses seperti ini dinilainya tidak hanya bersifat represif namun juga persuasif, karena mampu merubah psikologi seseorang. Efek jera akan terasah, paparnya. Yang timbul setelah menjalani proses hukum dan rehabilitasi sosial adalah perasaan dan keinginan untuk memusuhi tindakan brutal yang dilakukan secara terorganisir dengan wadah Ormas. Tindakan pembubaran dipadukan dengan rehabilitasi sosial akan memudahkan aparat penegak hukum dalam menindak Ormas brutal. Mantan anggota Ormas brutal, selain menjadi figur anti tindakan brutal, juga menjadi informan bagi aparat untuk mengetahui bagaimana Ormas brutal berdiri dan bertindak. Aparat nantinya akan mampu menindak Ormas brutal dengan tegas. Selama ini aparat kebanyakan hanya menonton aksi brutal terjadi. Mereka tidak bisa melakukan apa-apa. Undang-undang yang menjadi acuan pembubaran itu merupakan produk orde baru. Maka itu, sudah saatnya revisi dilakukan. Dan DPR sudah sudah memasukkan revisi undang-undang itu dalam Program Legislasi Nasional sejak tahun lalu, 2010. Tapi, pembahasannya memang tidak cepat. Karena ada trauma represi terhadap ormas pada masa orde baru, undang-undang itu masih sangat bisa digunakan untuk menjadi acuan pembubaran ormas. Karena sampai sekarang undang-undang ini tetap berlaku dan belum dicabut. Pembubaran Ormas seperti itu adalah bentuk perhatian pemerintah yang sudah sepatutnya diberikan agar masyarakat merasa terlindungi. tugas negara adalah menjaga ketertiban dan keselamatan warganya. Segala hal yang menggangguu itu semua wajib untuk ditindak tegas, Ormas yang menghargai kearifan budaya di negerinya tidak mungkin melakukan tindakan anarkhis, Ormas dinilai sebagai wadah menjaga persatuan dan kesatuan sehingga kerap melakukan musyawarah, bukan tindakan anarkhis. Ada tiga motif akar persoalan, sehingga ormas itu melakukan tindakan anarkis. Pertama, bermotif agama, theologis, dan keyakinan. Kedua, bermotif politik yang dipakai orang-orang tertentu untuk kepentingan pribadi. Dan ketiga, bermotif ekonomi. Ketiga motif inilah yang barangkali melatarbelakangi ormas itu berbuat anarkis. Pembubaran bersifat demokratis Pembubaran harus bersifat demokratis dengan demikian, restriksi dan dan limitasi-termasuk pembekuan dan pembubaran-juga harus diatur secara demokratis oleh undang-undang demi menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain dan memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral , nila agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis. Restriksi dan imitasi ini juga sesuai dengan kovenan internasional tentang hak-hak sipil dan politik (ICCPR 1996) yang juga sudah diratifikasi dengan UU No 12/2005. Untuk itu,UU No 8/1985 berserta PP-nya harus segera direvisi atau digantikan dengan undang-undang yang sesuai dengan atmosfer demokrasi pasca amandemen. Pembubaran ormas atas dasar prinsip pertanggung jawaban pidana korporasi tidak dapat dilakukan oleh aparat eksekutif, seperti mentri dalam negeri, apalagi gubernur, wali kota, atau bupati, sebagaimana di atur dalam PP No18/1986. Secara internasional korporasi dapat di pertanggungjawabkan disamping pemidanaan terhadap pengurus itu sendiri, akan berkaitan berbagai parameter sebagai berikut.
Pertama, bila para pengurus-baik individual maupun sebagai bagian dari korporasi-melakukan tindakan pidana.
 Kedua, pengurus itu menduduki jabatan strategis dalam korporasi tersebut.
Ketiga, jabatan strategis itu di dukung kenyataan (atas dasar AD dan ART) bahwa pengurustersebut memiliki kekuasaan dan kewenangan untuk mewakilkan korporasi, mengambil keputusan atas nama korporasi, dan menerapkan pengawasan pengendalian jalannya korporasi.
Keempat, dalam kaitan ini termasuk mereka yang tidak hanya sebagai pelaku fisik, tetapi juga apabila bertindak sebagai penganjur atau pembantu kejahatan atau bahkan termasuk tindakan pembiaran terjadinya tindakan pidana.
Kelima, sesuai asas legalitas, pertangungjawaban pidana harus diproses ke pengadilan melalui system peradilan pidana.
 Halini didasarkan teori identifikasi yang menyatakan bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh pengurus yangdapat diidentifikasikan dengan organisasi, Karena kewenangannya yang strategis dalam korporasi, dapatdiidentifikasikan sebagai tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi sebagai kesatuan. Selanjutnya, teori kepelakuan fungsional menegaskan bahwa korporasi yang semakin luas dalam system harus dapat dipertanggungjawabkan sehubungan dengan fungsi social dari korporasi yang semakin luas dalam system kehidupan masyarakat modern, yang merupakan personifikasi dari tindakan bersama para pengurusnya. Sanksi pidana Dalam perkembangannya, sanksi yang dapat dijatuhkan bervariasi, bias berupa sanksi pidana (denda), sangsi administrasi (dibekukan, dibubarkan, ataupun ditempatkan dalam pengawasan), dan biasa juga sanksi perdata (penyitaan asset,gantirugi). Sekalipun dalam KUHP tidak diatur tentang pertanggungjawaban pidana korposi, dalam perundang-perudangan pidana di luar KUHP sejak tahun 1995 (UU Tindakan Pidana Ekonomi) sudah banyak pengaturan tentang hal ini. Misalnya, UU tentang pemberantasan dan pencegahan Tindak pidana pencucian uang, UU tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dan UU tentang pemberantasan tindak pidana terorisme. Guna mengatasi kevakuman perudang-undangan, sebelum UU No 1985 berserta PP-nya diperbarui sesuai dengan suasana demokrasi, yang dapat dilakukan adalah menindak semua pelaku tindakan pidana kekerasan/anarkisme secara tegas tanpa pandang bulu. Sejalan dengan itu DPR segera bekrja sama dengan pemerintah menyusun RUU tentang Ormas yang baru, demokrastis dan mengatur secara jelas pertanggungjawaban pidana korporasi, sesuai dengan standar universal yang berlaku dalam masyarakat demokratis. Selanjutnya, tokoh-tokoh ormas diharapkan dapat berpikir secara jernih dan menjauhi tindakan dan peryataan radikal dan jauh dari perinsip-prinsip hukum universal tersebut. Sebab, justru mereka inilah yang di harapkan menjadi pelopor masyarakat taat hukum. Semua warga harus memiliki perinsip bahwa rezim demokratis saat ini hanya jatuh melalui proses konstitusional. Bukan dengan mengimpor cara-cara di Tunisia atau mesir dalam menghadapi rezim yg otoriter. Hal ini juga pernah dilakukan dalam menghadapi orde baru. Disamping itu perlu dihayatai bahwa kasus anarkisme akhir-akhir ini tidak dapat diselesaikan sepotong-sepotong, tetapi harus ditemukan atau diselesaikan terlebih dahulu akar permasalahannya. Kebiasaan menyelesaikan kasuh-kasuh anarkisme secara hoc justru akan memicu pengulangan kejadian negative tersebut, bahkan dengan sekala yang lebih besar.
 KESIMPULAN
Masih banyaknya organisasi masyarakat yang bertindak anarkis dan menganggu dalam lingkungan masyarakat, akibatnya masyarakat menjadi merasa terancam dan tidak aman. Pemerintah telah memberikan tindakan tegas kepada organisasi masyarakat (ormas) yg melakukan tindakan anarki dan menganggu keamanan dan ketertiban umum. pada pasal 52 RUU dicantumkan bahwa pembubaran Ormas yang dinilai brutal dilakukan bertahap. Setelah tiga kali mendapatkan teguran tertulis, pemerintah. daerah atau pemerintah pusat melalui kementerian dalam negeri dapat menjatuhkan sanksi pembekuan paling 90 hari. sampai keluarnya putusan pembekuan sementara dari pengadilan negeri atau Mahkamah Agung (MA). Dan pemerintah memberikan tindak pidana pada ormas yang bermasalah, bias berupa sanksi pidana (denda), sangsi administrasi (dibekukan, dibubarkan, ataupun ditempatkan dalam pengawasan), dan biasa juga sanksi perdata (penyitaan asset,gantirugi).  
SARAN:
Diharapkan dengan selesainya makalah ini merupakan suatu sumber informasi dan kajian masalah kajian sosiologi dan khususnya masalah ormas yang ada di indonesia.