LATAR BELAKANG
Manusia pada umumnya dilahirkan seorang diri, namun dalam kehidupannya harus berkelompok atau bermasyarakat. Manusia tidak dapat berdiri sendiri namun tergantung padaorang lain. Manusia tanpa manusia lainnya pasti akan mati. Dalam hubungannya dengan manusia lain manusia berinteraksi dengan lingkungan sekitarnya dan orang lain,karena manusia mempunyai naluri untuk selalu hidup dengan orang lain.
Manusia menurut kodratnya itu dilahirkan untuk menjadi bagian dari suatu kebulatan masyarakat. Anggota Masyarakat yang memiliki tujuan secara sukarela sukarela atas dasar kesamaan kegiatan, profesi, fungsi, agama, dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, untuk berperanserta dalam pembangunan dalam rangka mencapai tujuan nasional dalam wadah yang berdasarkan Pancasila,akan membentuk suatu organisasi yaitu organisasi masyarakat (ormas).
Pembubaran harus bersifat demokratis dengan demikian, restriksi dan dan limitasi-termasuk pembekuan dan pembubaran-juga harus diatur secara demokratis oleh undang-undang demi menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain dan memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral , nila agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
Restriksi dan imitasi ini juga sesuai dengan kovenan internasional tentang hak-hak sipil dan politik. Halini didasarkan teori identifikasi yang menyatakan bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh pengurus yangdapat diidentifikasikan dengan organisasi, Karena kewenangannya yang strategis dalam korporasi, dapatdiidentifikasikan sebagai tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi sebagai kesatuan. , teori kepelakuan fungsional menegaskan bahwa korporasi yang semakin luas dalam system harus dapat dipertanggungjawabkan sehubungan dengan fungsi social dari korporasi yang semakin luas dalam system kehidupan masyarakat modern, yang merupakan personifikasi dari tindakan bersama para pengurusnya.
Dalam perkembangannya, pemerintah akan memberikan sanksi yang dapat dijatuhkan bervariasi, bias berupa sanksi pidana (denda), sangsi administrasi (dibekukan, dibubarkan, ataupun ditempatkan dalam pengawasan), dan biasa juga sanksi perdata (penyitaan asset,gantirugi). Sekalipun dalam KUHP tidak diatur tentang pertanggungjawaban pidana korposi, dalam perundang-perudangan pidana di luar KUHP sejak tahun 1995 (UU Tindakan Pidana Ekonomi) sudah banyak pengaturan tentang hal ini.
PERMASALAHAN
Pertingkaian kelompok berujung konflik terbuka membuat masyarakat tdak aman. Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang dinilai anarkis dan bisa dibubarkan.
Hal yang sama berlaku untuk Ormas yang menyebarkan permusuhan antar suku, agama, ras, dan antar golongan, atau memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa. pembubaran Ormas yang kerap melakukan tindakan anarki adalah bentuk pencegahan pemerintah agar tidak ada korban jiwa yang terluka akibat tindakan tersebut.
Hal ini perlu segera dilakukan agar ketertiban masyarakat terjaga. Pemerintah akan memberikan sanksi ataupun akan membubarkan ormas secara demokratis.
LANDASAN TEORI
Pengertian organisasi
Organisasi adalah sekelompok orang (dua atau lebih) yang secara formal dipersatukan dalam suatu kerjasama untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
Pengerian organisasi menurut para ahli yaitu:
Organisasi Menurut stoner: Organisasi adalah suatu pola hubungan-hubungan yang melalui mana orang-orang di bawah pengarahan manajer mengejar tujuan bersama.
Organisasi Menurut James D. Mooney: Organisasi adalah setiap perserikatan manusia untuk mencapai tujuan bersama.
Organisasi Menurut Chaster I. Bernard: Organisasi merupakan suatu sistem aktivitas kerja sama yang dilakukan oleh dua orang atau lebih.
Manusia merupakan makhluk yang memiliki keinginan untuk menyatu dengan sesamanya serta alam lingkungan di sekitarnya. Dengan menggunakan pikiran, naluri, perasaan, keinginan dsb manusia memberi reaksi dan melakukan interaksi dengan lingkungannya.
Pola interaksi sosial dihasilkan oleh hubungan yang berkesinambungan dalam suatu masyarakat.
Pengerian masyarakat menurut para ahli yaitu:
1.Menurut Selo Sumardjan masyarakat adalah orang-orang yang hidup bersama dan menghasilkan kebudayaan.
2.Menurut Karl Marx masyarakat adalah suatu struktur yang menderita suatu ketegangan organisasi atau perkembangan akibat adanya pertentangan antara kelompok-kelompok yang terbagi secara ekonomi.
3.Menurut Emile Durkheim masyarakat merupakan suau kenyataan objektif pribadi-pribadi yang merupakan anggotanya.
Definisi organisasi kemasyarakatan ditetapkan dalam Pasal 1:
Yang dimaksud dengan Organisasi Kemasyarakatan adalah organisasi yang dibentuk oleh anggota masyarakat Warganegara Republik Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kegiatan, profesi, fungsi, agama, dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, untuk berperanserta dalam pembangunan dalam rangka mencapai tujuan nasional dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.
Asas Ormas ditetapkan kembali dalam Pasal 2:
Organisasi Kemasyarakatan berasaskan Pancasila sebagai satu-satunya asas (asas dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara).
Didalam penjelasan Undang-undang ini menetapkan bahwa penetapan Pancasila sebagai satu-satunya asas bagi Organisasi Kemasyarakatan tidaklah berarti Pancasila akan menggantikan agama, dan agama tidak mungkin di-Pancasilakan; antara keduanya tidak ada pertentangan nilai.
Tujuan Ormas sesuai kekhususannya diatur dalam Pasal 3:
Kekhususan Ormas seperti yang ada saat ini, missal dalam bidang lingkungan hidup (Walhi, Kalhi, dll), hukum (Bina Kesadaran Hukum Indonesia, Rifka Annisa, LBH Apik), Agama (FPUB, Institut Dialog Antar Iman Di Indonesia), Budaya, Kesehatan, dll.
Dijelaskan bahwa Organisasi Kemasyarakatan dapat mempunyai satu atau lebih dari satu sifat kekhususan sebagaimana dimaksud dalam pasal ini, yaitu kesamaan kegiatan, profesi, fungsi, agama, dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Salah satu fungsi berdasar Pasal 5 d:
sarana penyalur aspirasi anggota, dan sebagai sarana komunikasi sosial timbal balik antar anggota dan/atau antar Organisasi Kemasyarakatan, dan antara Organisasi Kemasyarakatan dengan organisasi kekuatan sosial politik, Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat, dan Pemerintah.
Organisasi masyarakat adalah organisasi yang dibentuk oleh anggota masyarakatIndonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kegiatan, profesi, fungsi, agama, dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, untuk berperanserta dalam pembangunan dalam rangka mencapai tujuan nasional dalam wadah
Pembahasan Masalah
Pembubaran Organisasi Kemasyarakatan (Ormas belum tentu menjadi solusi merehabilitasi Ormas yang dinilai brutal. Pembubaran perlu didukung oleh pemberdayaan dan proses rehabilitasi sosial agar individu yang terlibat dalam keanggotaan Ormas brutal dapat meninggalkan kebiasaannya berbuat rusuh.
Dalam Bab XVIII tentang sanksi pada pasal 52 RUU dicantumkan bahwa pembubaran Ormas yang dinilai brutal dilakukan bertahap. Setelah tiga kali mendapatkan teguran tertulis, pemerintah. daerah atau pemerintah pusat melalui kementerian dalam negeri dapat menjatuhkan sanksi pembekuan paling 90 hari. sampai keluarnya putusan pembekuan sementara dari pengadilan negeri atau Mahkamah Agung (MA).
Pemerintah kemudian mengajukan proses pembekuan ke pengadilan negeri atau Mahkamah Agung (MA) untuk diproses. Pasal 52 ayat delapan RUU tersebut menyebutkan, pengadilan negeri atau Mahkamah Agung (MA) wajib memutus permohonan pembubaran paling lama 30 hari terhitung sejak permohonan pembubaran diajukan. Jika Ormas yang sudah dibekukan tetap melakukan tindakan brutal: menebar ancaman, merusak fasilitas umum, melakukan penganiayaan hingga korban terluka, bahkan meninggal dunia, maka pemerintah berkewajiban untuk mengajukan proses pembubaran Ormas ke pengadilan negeri untuk Ormas kabupaten atau kota dan MA untuk Ormas tingkat nasional.
Pasal 53 kemudian menyebutkan bahwa pemerintah baru dapat melakukan pembubaran setelah adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap. "Pembubaran saja tidak cukup," karena, anggota Ormas yang seperti itu masih bisa mendirikan Ormas baru dengan nama dan lambang berbeda, namun tetap melakukan tindakan brutal. Individu-individu ormas seperti itu tetap akan mengindoktrinasi masyarakat untuk mengikuti program yang dibuat sehingga tindakan brutal dianggap benar.
Akhirnya tindakan brutal akan tetap ada meskipun dengan nama Ormas yang berbeda. Masyarakat pun tidak dapat berbuat apa-apa, karena sudah didoktrin anggota ormas seperti itu. Kemungkinan lainnya, masyarakat tidak dapat melarang karena diancam sehingga kekuatannya menyebar.
yang tidak kalah pentingnya adalah program rehabilitasi sosial. Setelah Ormas dibubarkan, anggotanya harus diarahkan untuk bersosialisasi dan meninggalkan paham brutal yang ada di benaknya. Bahkan mereka harus dijadikan figure masyarakat yang anti-kebrutalan.
Proses seperti ini dinilainya tidak hanya bersifat represif namun juga persuasif, karena mampu merubah psikologi seseorang. Efek jera akan terasah, paparnya. Yang timbul setelah menjalani proses hukum dan rehabilitasi sosial adalah perasaan dan keinginan untuk memusuhi tindakan brutal yang dilakukan secara terorganisir dengan wadah Ormas.
Tindakan pembubaran dipadukan dengan rehabilitasi sosial akan memudahkan aparat penegak hukum dalam menindak Ormas brutal. Mantan anggota Ormas brutal, selain menjadi figur anti tindakan brutal, juga menjadi informan bagi aparat untuk mengetahui bagaimana Ormas brutal berdiri dan bertindak.
Aparat nantinya akan mampu menindak Ormas brutal dengan tegas. Selama ini aparat kebanyakan hanya menonton aksi brutal terjadi. Mereka tidak bisa melakukan apa-apa.
Undang-undang yang menjadi acuan pembubaran itu merupakan produk orde baru. Maka itu, sudah saatnya revisi dilakukan. Dan DPR sudah sudah memasukkan revisi undang-undang itu dalam Program Legislasi Nasional sejak tahun lalu, 2010. Tapi, pembahasannya memang tidak cepat. Karena ada trauma represi terhadap ormas pada masa orde baru, undang-undang itu masih sangat bisa digunakan untuk menjadi acuan pembubaran ormas. Karena sampai sekarang undang-undang ini tetap berlaku dan belum dicabut.
Pembubaran Ormas seperti itu adalah bentuk perhatian pemerintah yang sudah sepatutnya diberikan agar masyarakat merasa terlindungi. tugas negara adalah menjaga ketertiban dan keselamatan warganya. Segala hal yang menggangguu itu semua wajib untuk ditindak tegas, Ormas yang menghargai kearifan budaya di negerinya tidak mungkin melakukan tindakan anarkhis, Ormas dinilai sebagai wadah menjaga persatuan dan kesatuan sehingga kerap melakukan musyawarah, bukan tindakan anarkhis.
Ada tiga motif akar persoalan, sehingga ormas itu melakukan tindakan anarkis.
Pertama, bermotif agama, theologis, dan keyakinan.
Kedua, bermotif politik yang dipakai orang-orang tertentu untuk kepentingan pribadi. Dan
ketiga, bermotif ekonomi.
Ketiga motif inilah yang barangkali melatarbelakangi ormas itu berbuat anarkis.
Pembubaran bersifat demokratis
Pembubaran harus bersifat demokratis dengan demikian, restriksi dan dan limitasi-termasuk pembekuan dan pembubaran-juga harus diatur secara demokratis oleh undang-undang demi menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain dan memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral , nila agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis. Restriksi dan imitasi ini juga sesuai dengan kovenan internasional tentang hak-hak sipil dan politik (ICCPR 1996) yang juga sudah diratifikasi dengan UU No 12/2005.
Untuk itu,UU No 8/1985 berserta PP-nya harus segera direvisi atau digantikan dengan undang-undang yang sesuai dengan atmosfer demokrasi pasca amandemen. Pembubaran ormas atas dasar prinsip pertanggung jawaban pidana korporasi tidak dapat dilakukan oleh aparat eksekutif, seperti mentri dalam negeri, apalagi gubernur, wali kota, atau bupati, sebagaimana di atur dalam PP No18/1986.
Secara internasional korporasi dapat di pertanggungjawabkan disamping pemidanaan terhadap pengurus itu sendiri, akan berkaitan berbagai parameter sebagai berikut.
Pertama, bila para pengurus-baik individual maupun sebagai bagian dari korporasi-melakukan tindakan pidana.
Kedua, pengurus itu menduduki jabatan strategis dalam korporasi tersebut.
Ketiga, jabatan strategis itu di dukung kenyataan (atas dasar AD dan ART) bahwa pengurustersebut memiliki kekuasaan dan kewenangan untuk mewakilkan korporasi, mengambil keputusan atas nama korporasi, dan menerapkan pengawasan pengendalian jalannya korporasi.
Keempat, dalam kaitan ini termasuk mereka yang tidak hanya sebagai pelaku fisik, tetapi juga apabila bertindak sebagai penganjur atau pembantu kejahatan atau bahkan termasuk tindakan pembiaran terjadinya tindakan pidana.
Kelima, sesuai asas legalitas, pertangungjawaban pidana harus diproses ke pengadilan melalui system peradilan pidana.
Halini didasarkan teori identifikasi yang menyatakan bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh pengurus yangdapat diidentifikasikan dengan organisasi, Karena kewenangannya yang strategis dalam korporasi, dapatdiidentifikasikan sebagai tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi sebagai kesatuan.
Selanjutnya, teori kepelakuan fungsional menegaskan bahwa korporasi yang semakin luas dalam system harus dapat dipertanggungjawabkan sehubungan dengan fungsi social dari korporasi yang semakin luas dalam system kehidupan masyarakat modern, yang merupakan personifikasi dari tindakan bersama para pengurusnya.
Sanksi pidana
Dalam perkembangannya, sanksi yang dapat dijatuhkan bervariasi, bias berupa sanksi pidana (denda), sangsi administrasi (dibekukan, dibubarkan, ataupun ditempatkan dalam pengawasan), dan biasa juga sanksi perdata (penyitaan asset,gantirugi).
Sekalipun dalam KUHP tidak diatur tentang pertanggungjawaban pidana korposi, dalam perundang-perudangan pidana di luar KUHP sejak tahun 1995 (UU Tindakan Pidana Ekonomi) sudah banyak pengaturan tentang hal ini. Misalnya, UU tentang pemberantasan dan pencegahan Tindak pidana pencucian uang, UU tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dan UU tentang pemberantasan tindak pidana terorisme.
Guna mengatasi kevakuman perudang-undangan, sebelum UU No 1985 berserta PP-nya diperbarui sesuai dengan suasana demokrasi, yang dapat dilakukan adalah menindak semua pelaku tindakan pidana kekerasan/anarkisme secara tegas tanpa pandang bulu.
Sejalan dengan itu DPR segera bekrja sama dengan pemerintah menyusun RUU tentang Ormas yang baru, demokrastis dan mengatur secara jelas pertanggungjawaban pidana korporasi, sesuai dengan standar universal yang berlaku dalam masyarakat demokratis.
Selanjutnya, tokoh-tokoh ormas diharapkan dapat berpikir secara jernih dan menjauhi tindakan dan peryataan radikal dan jauh dari perinsip-prinsip hukum universal tersebut. Sebab, justru mereka inilah yang di harapkan menjadi pelopor masyarakat taat hukum.
Semua warga harus memiliki perinsip bahwa rezim demokratis saat ini hanya jatuh melalui proses konstitusional. Bukan dengan mengimpor cara-cara di Tunisia atau mesir dalam menghadapi rezim yg otoriter. Hal ini juga pernah dilakukan dalam menghadapi orde baru.
Disamping itu perlu dihayatai bahwa kasus anarkisme akhir-akhir ini tidak dapat diselesaikan sepotong-sepotong, tetapi harus ditemukan atau diselesaikan terlebih dahulu akar permasalahannya. Kebiasaan menyelesaikan kasuh-kasuh anarkisme secara hoc justru akan memicu pengulangan kejadian negative tersebut, bahkan dengan sekala yang lebih besar.
KESIMPULAN
Masih banyaknya organisasi masyarakat yang bertindak anarkis dan menganggu dalam lingkungan masyarakat, akibatnya masyarakat menjadi merasa terancam dan tidak aman. Pemerintah telah memberikan tindakan tegas kepada organisasi masyarakat (ormas) yg melakukan tindakan anarki dan menganggu keamanan dan ketertiban umum.
pada pasal 52 RUU dicantumkan bahwa pembubaran Ormas yang dinilai brutal dilakukan bertahap. Setelah tiga kali mendapatkan teguran tertulis, pemerintah. daerah atau pemerintah pusat melalui kementerian dalam negeri dapat menjatuhkan sanksi pembekuan paling 90 hari. sampai keluarnya putusan pembekuan sementara dari pengadilan negeri atau Mahkamah Agung (MA).
Dan pemerintah memberikan tindak pidana pada ormas yang bermasalah, bias berupa sanksi pidana (denda), sangsi administrasi (dibekukan, dibubarkan, ataupun ditempatkan dalam pengawasan), dan biasa juga sanksi perdata (penyitaan asset,gantirugi).
SARAN:
Diharapkan dengan selesainya makalah ini merupakan suatu sumber informasi dan kajian masalah kajian sosiologi dan khususnya masalah ormas yang ada di indonesia.
Jumat, 11 November 2011
Selasa, 07 Juni 2011
manusia dan harapan
Harapan atau asa adalah bentuk dasar dari kepercayaan akan sesuatu yang diinginkan akan didapatkan atau suatu kejadian akan bebuah kebaikan di waktu yang akan dating,Seluruh manusia yang ada di dunia ini tentunya memiliki keinginan dan harapan karena manusia sebagai makhluk ciptaan tuhan yang paling sempurna, yang dibekali dengan akal dan pikiran. Oleh sebab itu manusia selalu berpikir bangaimana mendapatkan sesuatu yang lebih. Sedangkan harapan adalah sesuatu impian, keinginan, cita-cita seseorang yang akan terwujud di kelak kemudian hari. Biasanya harapan seseorang itu merupakan hal yang positif, contohnya seorang mahasiswa yang berharap mendapatkan nilai yang baik, oleh sebab itu mahasiswa tersebut belajar dengan sungguh sungguh.
Sumber
http://id.wikipedia.org/wiki/Harapan
http://fransiskaolend.blogspot.com/2011/05/seluruh-manusia-yang-ada-di-dunia-ini.html
Sumber
http://id.wikipedia.org/wiki/Harapan
http://fransiskaolend.blogspot.com/2011/05/seluruh-manusia-yang-ada-di-dunia-ini.html
manusia dan kegelisahan
manusia pasti pernah mengalami kegelisahan baik intensitasnya sering ataupun jarang, apalagi di era globalisasi seperti saat ini yang membutuhkan tingkat kompetitifitas yang tinggi untuk hidup di dalamnya. kegelisahan sendiri berasal dari kata gelisah yang berarti tidak tentram hatinya, selalu merasa khawatir,tidak senang tidak sabar, cemas sehingga kegelisahan merupakan hal yang menggambarkan seseorang tidak tentram hati maupun perbuatannya, merasa khawatir, tidak tenang dalam tingkah lakunya, tidak sabar ataupun dalam kecemasan. Menurut Sigmon Freud: kegelisahan ( kecemasan) dapat di bagi menjadi 3 yaitu:
A) kecemasan tentang kenyataan ( objektif )
kecemasan tentang kenyataan adalah suatu kenyataan yang pernah dialami oleh seseorang di masa lalu yang membuat orang tersebut menjadi shocked karenanya. sebagai contohnya, ketika seorang wanita mengalami kejadian penjambretan ketika ia sedang berjalan di suatu wilayah tertentu.
B) Kecemasan Neoritis
kecemasan yang timbul karena penyesuaian diri dengan lingkungan, takut akan hal yang dibayangaknnya atau takut akan idnya sendiri sehingga menekan ego. kegelisahan ini akan membuat seseorang menjadi gelisah akan suatu hal yang buruk yang sedang di bayangkannya akan menjadi sebuah kenyataan.
C) kecemasan moril
kecemasan moril sendiri disebabkan oleh pribadi seseorang dimana tiap pribadi memiliki berbagai macam emosi seperti: iri, benci, dendam,dengki,marah,gelisah.rasa kurang,cinta.
rasa iri, benci,dendam merupakan sebagian dari pernyataan individu secara keseluruhan berdasarkan konsep yang kurang sehat, oleh karena itu alasan untuk iri,benci,dengki kurang dapat dipahami oleh orang lain.
CARA MENGATASI KEGELISAHAN
mengatasi kegelisahan ini peratam-tama harus mulai dari diri kita sendiri terlebih dahulu, yaitu kita harus bersikap tenang. dengan sikap tenang kita dapat berpikir tenang, sehingga kesulitan dapat kita atasi. sedangkan cara yang paling ampuh untuk mengatasi kegelisahan adalah dengan berserah diri kepada tuhan.
Sumber: http://id.shvoong.com/social-sciences/psychology/1993679-manusia-dan-kegelisahan/#ixzz1OZT7Fbim
A) kecemasan tentang kenyataan ( objektif )
kecemasan tentang kenyataan adalah suatu kenyataan yang pernah dialami oleh seseorang di masa lalu yang membuat orang tersebut menjadi shocked karenanya. sebagai contohnya, ketika seorang wanita mengalami kejadian penjambretan ketika ia sedang berjalan di suatu wilayah tertentu.
B) Kecemasan Neoritis
kecemasan yang timbul karena penyesuaian diri dengan lingkungan, takut akan hal yang dibayangaknnya atau takut akan idnya sendiri sehingga menekan ego. kegelisahan ini akan membuat seseorang menjadi gelisah akan suatu hal yang buruk yang sedang di bayangkannya akan menjadi sebuah kenyataan.
C) kecemasan moril
kecemasan moril sendiri disebabkan oleh pribadi seseorang dimana tiap pribadi memiliki berbagai macam emosi seperti: iri, benci, dendam,dengki,marah,gelisah.rasa kurang,cinta.
rasa iri, benci,dendam merupakan sebagian dari pernyataan individu secara keseluruhan berdasarkan konsep yang kurang sehat, oleh karena itu alasan untuk iri,benci,dengki kurang dapat dipahami oleh orang lain.
CARA MENGATASI KEGELISAHAN
mengatasi kegelisahan ini peratam-tama harus mulai dari diri kita sendiri terlebih dahulu, yaitu kita harus bersikap tenang. dengan sikap tenang kita dapat berpikir tenang, sehingga kesulitan dapat kita atasi. sedangkan cara yang paling ampuh untuk mengatasi kegelisahan adalah dengan berserah diri kepada tuhan.
Sumber: http://id.shvoong.com/social-sciences/psychology/1993679-manusia-dan-kegelisahan/#ixzz1OZT7Fbim
Jumat, 27 Mei 2011
keindahan
Keindahan adalah perarasaan seseorang untuk mengungkapkan segala yang ada dalam lingkungan di sekitarnyabaik itu bagus,cantik atau indah .
Keindahan dapat di tunjukan dengan anggota badan, cara berbahasa serta perpaduan pikiran perasaan dan kemauan.
Keindahan dalam arti artistik disebut juga dengan keindahan seni yang merupakan pengutaraan isi jiwa atau perasaan sang penciptanya. Isi jiwa manusia dapat berbentuk rasa indah, rasa lucu (kosmis), rasa sedih (tragis) rasa gaib (magic) dan sebagainya. Hasil karya seni mencerminkan isi jiwa sang penciptanya dan mengungkapkan keindahan dalam arti artistik (seni).
http://filsafatmulyo.wordpress.com/2010/05/10/makna-dan-hakekat-keindahan/
http://melan-oktavia.blogspot.com/2011/05/keindahan.html
Keindahan dapat di tunjukan dengan anggota badan, cara berbahasa serta perpaduan pikiran perasaan dan kemauan.
Keindahan dalam arti artistik disebut juga dengan keindahan seni yang merupakan pengutaraan isi jiwa atau perasaan sang penciptanya. Isi jiwa manusia dapat berbentuk rasa indah, rasa lucu (kosmis), rasa sedih (tragis) rasa gaib (magic) dan sebagainya. Hasil karya seni mencerminkan isi jiwa sang penciptanya dan mengungkapkan keindahan dalam arti artistik (seni).
http://filsafatmulyo.wordpress.com/2010/05/10/makna-dan-hakekat-keindahan/
http://melan-oktavia.blogspot.com/2011/05/keindahan.html
keadilan
Keadilan adalah dimana seseorang menggunakan haknya dalam lingkungan dan derhadap orang lain dankondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang. Menurut sebagian besar teori, keadilan memiliki tingkat kepentingan yang besar. Untuk mengetahui apa yang adil dan apa yang tidak adil terlihat bukan merupakan kebijakan yang besar, lebih-lebih lagi jika keadilan diasosiasikan dengan aturan hukum positif, bagaimana suatu tindakan harus dilakukan dan pendistribusian menegakkan keadilan, serta bagaimana memajukan keadilan.
keadilan bisa diterapkan dimana saja kita berada, bisa dirumah, disekolah/dikampus, dimasyarakat dan saat kita bergaul dengan teman. Saat dirumah, keadilan selalu diterapkan oleh orangtua kita, kasih sayang yang tak terbatas untuk anak-anaknya dan semuanya sama untuk anak-anaknya tanpa ada berat sebelah. Meskipun terkadang, kita sebagai anak menuntut lebih, orangtua kita tetap sabar dan tetap memberikan yang terbaik untuk anak-anaknya, dan seharusnya kita sebagai anak yang berbakti kepada orangtua, mendengarkan nasihatnya dan melakukannya. Keadilan saat disekolah, bisa dilihat saat siswa yang melanggar tata tertib akan dikenakan sanksi yang sebanding dengan pelanggarannya.
http://melan-oktavia.blogspot.com/2011/05/keadilan.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Keadilan
keadilan bisa diterapkan dimana saja kita berada, bisa dirumah, disekolah/dikampus, dimasyarakat dan saat kita bergaul dengan teman. Saat dirumah, keadilan selalu diterapkan oleh orangtua kita, kasih sayang yang tak terbatas untuk anak-anaknya dan semuanya sama untuk anak-anaknya tanpa ada berat sebelah. Meskipun terkadang, kita sebagai anak menuntut lebih, orangtua kita tetap sabar dan tetap memberikan yang terbaik untuk anak-anaknya, dan seharusnya kita sebagai anak yang berbakti kepada orangtua, mendengarkan nasihatnya dan melakukannya. Keadilan saat disekolah, bisa dilihat saat siswa yang melanggar tata tertib akan dikenakan sanksi yang sebanding dengan pelanggarannya.
http://melan-oktavia.blogspot.com/2011/05/keadilan.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Keadilan
penderitaan
Penderitaan adalah sebuah perasaan sedih seseorang dalam kehidupannya penderitaan dapat menimpa siapa saja entah orang kaya atau miskin, orang dewasa,remaja,dan anak-anak semuanya akan mendapatkannya. macam macam penderitaan ada yang berasal dari manusia itu sendiri, atau penderitaan yang berasal dari suatu penyakit. Penderitaan yang berasal dari manusia itu sendiri, contohnya saja saat musim hujan dan banjir di Jakarta tiba, maka banyak warga masyarakat yang menderita karena rumahnya yang tergenang air dan pasokan makanan juga air bersih sangat minim. Penderitaan itu terjadi karena sikap manusia yang tidak peduli pada lingkungannya, sehingga saat musim hujan tiba tidak ada tempat untuk serapan air. Ada juga penderitaan yang diberikan oleh Tuhan, dan itu dimaksudkan agar manusia tetap beriman dan bertaqwa kepadaNya, dan sebagai teguran kecil agar manusia mau memperbaiki sikapnya kepada alam, misalnya saja gunung berapi yang meletus tanpa ada yang tahu waktunya, menimbulkan banyak penderitaan bagi warga yang tinggal didaerah dekat gunung berapi tersebut. Banyak yang kehilangan sanak-saudara, kehilangan harta benda dan pekerjaaan. Sedangkan penderitaan yang berasal dari suatu penyakit, contohnya penderitaan yang dialami oleh seorang anak yang tidak bisa melihat (buta), dan ia bersekolah di sekolah luar biasa, tapi ia tetap belajar dengan rajin sehingga ia bisa menjadi orang sukses meskipn ia memiliki suatu kekurangan. Penderitaan di ibu kota jakarta juga banyak sekali memberikan tantangan hidup yang berat sehingga orang merasa dikejar-kejar dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.. penderitaan itu akan hilang sendiri dengan berjalannya waktu.
sumber: buku MKDU IBD Gunadarma
sumber: buku MKDU IBD Gunadarma
Sabtu, 26 Maret 2011
BUDAYA (MANUSIA BUDAYA)
Pengertian budaya
Kata budaya merupakan bentuk majemuk kata budi-daya yang berarti cipta, karsa, dan rasa. Sebenarnya kata budaya hanya dipakai sebagai singkatan kata kebudayaan, yang berasal dari Bahasa Sangsekerta budhayah yaitu bentuk jamak dari budhi yang berarti budi atau akal. Budaya atau kebudayaan dalam Bahasa Belanda di istilahkan dengan kata culturur. Dalam bahasa Inggris culture. Sedangkan dalam bahasa Latin dari kata colera. Colera berarti mengolah, mengerjakan, menyuburkan, dan mengembangkan tanah (bertani). Kemudian pengertian ini berkembang dalam arti culture, yaitu sebagai segala daya dan aktivitas manusia untuk mengolah dan mengubah alam.
Beberapa Pengertian Budaya Dan Kebudayaan menurut para ahli
Budaya secara harfiah berasal dari Bahasa Latin yaitu Colere yang memiliki arti mengerjakan tanah, mengolah, memelihara ladang (menurutSoerjanto Poespowardojo 1993).
Menurut The American Herritage Dictionary mengartikan kebudayaan adalah sebagai suatu keseluruhan dari pola perilaku yang dikirimkan melalui kehidupan sosial, seniagama, kelembagaan, dan semua hasil kerja dan pemikiran manusia dari suatu kelompok manusia.
Menurut Koentjaraningrat budaya adalah keseluruhan sistem gagasan tindakan dan hasil karya manusia dalam rangka kehidupan masyarakat yang dijadikan miliki diri manusia dengan cara belajar.
Fungsi Budaya
Fungsi kebudayaan adalah untuk mengatur manusia agar dapat mengerti bagaimana seharusnya bertindak dan berbuat untuk menentukan sikap kalau akan berbehubungan dengan orang lain didalam menjalankan hidupnya.
kebudayaan berfungsi sebagai:
1. Suatu hubungan pedoman antar manusia atau kelompok
2. Wadah untuk menyakurkan perasaan-perasaan dan kehidupan lainnya
3. Pembimbing kehidupan manusia
4. Pembeda antar manusia dan binatang
Manusia budaya
Kehidupan manusia sangatlah komplek, begitu pula hubungan yang terjadi pada manusia sangatlah luas. Hubungan tersebut dapat terjadi antara manusia dengan manusia, manusia dengan alam, manusia dengan makhluk hidup yang ada di alam, dan manusia dengan Sang Pencipta. Setiap hubungan tersebut harus berjalan seimbang.
Manusia sebagai makluk budaya
Dari penjelasan di atas jelaslah bahwa manusia sebagai makhluk yang paling sempurna bila dibanding dengan makhluk lainnya, mempunyai kewajiban dan tanggung jawab untuk mengelola bumi. Oleh karena itu manusia harus menguasai segala sesuatu yang berhubungan dengan kekhalifahannya disamping tanggung jawab dan etika moral harus dimiliki. Hommes mengemukakan bahwa, informasi IPTEK yang bersumber dari sesuatu masyarakat lain tak dapat lepas dari landasan budaya masyarakat yang membentuk informasi tersebut. Karenanya di tiap informasi IPTEK selalu terkandung isyarat-isyarat budaya masyarakat asalnya. Selanjutnya dikemukakan juga bahwa, karena perbedaan-perbedaan tata nilai budaya dari masyarakat pengguna dan masyarakat asal teknologinya, isyarat-isyarat tersebut dapat diartikan lain oleh masyarakat penerimanya.
Sumber:
http://organisasi.org/arti-definisi-pengertian-budaya-kerja-dan-tujuan-manfaat-penerapannya-pada-lingkungan-sekitar
www.membuatblog.web.id/2010/.../ilmu-budaya-dasar.html
http://ridwan202.wordpress.com/2008/10/16/manusia-sebagai-makhluk-budaya/
Kata budaya merupakan bentuk majemuk kata budi-daya yang berarti cipta, karsa, dan rasa. Sebenarnya kata budaya hanya dipakai sebagai singkatan kata kebudayaan, yang berasal dari Bahasa Sangsekerta budhayah yaitu bentuk jamak dari budhi yang berarti budi atau akal. Budaya atau kebudayaan dalam Bahasa Belanda di istilahkan dengan kata culturur. Dalam bahasa Inggris culture. Sedangkan dalam bahasa Latin dari kata colera. Colera berarti mengolah, mengerjakan, menyuburkan, dan mengembangkan tanah (bertani). Kemudian pengertian ini berkembang dalam arti culture, yaitu sebagai segala daya dan aktivitas manusia untuk mengolah dan mengubah alam.
Beberapa Pengertian Budaya Dan Kebudayaan menurut para ahli
Budaya secara harfiah berasal dari Bahasa Latin yaitu Colere yang memiliki arti mengerjakan tanah, mengolah, memelihara ladang (menurutSoerjanto Poespowardojo 1993).
Menurut The American Herritage Dictionary mengartikan kebudayaan adalah sebagai suatu keseluruhan dari pola perilaku yang dikirimkan melalui kehidupan sosial, seniagama, kelembagaan, dan semua hasil kerja dan pemikiran manusia dari suatu kelompok manusia.
Menurut Koentjaraningrat budaya adalah keseluruhan sistem gagasan tindakan dan hasil karya manusia dalam rangka kehidupan masyarakat yang dijadikan miliki diri manusia dengan cara belajar.
Fungsi Budaya
Fungsi kebudayaan adalah untuk mengatur manusia agar dapat mengerti bagaimana seharusnya bertindak dan berbuat untuk menentukan sikap kalau akan berbehubungan dengan orang lain didalam menjalankan hidupnya.
kebudayaan berfungsi sebagai:
1. Suatu hubungan pedoman antar manusia atau kelompok
2. Wadah untuk menyakurkan perasaan-perasaan dan kehidupan lainnya
3. Pembimbing kehidupan manusia
4. Pembeda antar manusia dan binatang
Manusia budaya
Kehidupan manusia sangatlah komplek, begitu pula hubungan yang terjadi pada manusia sangatlah luas. Hubungan tersebut dapat terjadi antara manusia dengan manusia, manusia dengan alam, manusia dengan makhluk hidup yang ada di alam, dan manusia dengan Sang Pencipta. Setiap hubungan tersebut harus berjalan seimbang.
Manusia sebagai makluk budaya
Dari penjelasan di atas jelaslah bahwa manusia sebagai makhluk yang paling sempurna bila dibanding dengan makhluk lainnya, mempunyai kewajiban dan tanggung jawab untuk mengelola bumi. Oleh karena itu manusia harus menguasai segala sesuatu yang berhubungan dengan kekhalifahannya disamping tanggung jawab dan etika moral harus dimiliki. Hommes mengemukakan bahwa, informasi IPTEK yang bersumber dari sesuatu masyarakat lain tak dapat lepas dari landasan budaya masyarakat yang membentuk informasi tersebut. Karenanya di tiap informasi IPTEK selalu terkandung isyarat-isyarat budaya masyarakat asalnya. Selanjutnya dikemukakan juga bahwa, karena perbedaan-perbedaan tata nilai budaya dari masyarakat pengguna dan masyarakat asal teknologinya, isyarat-isyarat tersebut dapat diartikan lain oleh masyarakat penerimanya.
Sumber:
http://organisasi.org/arti-definisi-pengertian-budaya-kerja-dan-tujuan-manfaat-penerapannya-pada-lingkungan-sekitar
www.membuatblog.web.id/2010/.../ilmu-budaya-dasar.html
http://ridwan202.wordpress.com/2008/10/16/manusia-sebagai-makhluk-budaya/
Langganan:
Postingan (Atom)